KASUS PERUSAHAAN YANG MENYIMPANG DARI GOOD CORPORATE GOVERNANCE ( GCG)
Good
Corporate Governance atau sering disingkat GCG adalah suatu praktik pengelolaan
perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan
pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan implementasi GCG / penerapan
GCG, maka pengelolaan sumberdaya perusahaan diharapkan menjadi efisien,
efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan
perusahaan dan memperhatikan stakeholders approach.
Perkembangan
usaha dewasa ini telah sampai pada tahap persaingan global dan terbuka dengan
dinamika perubahan yang demikian cepat. Dalam situasi kompetisi global seperti
ini, Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu keharusan dalam rangka
membangun kondisi perusahaan yang tangguh dan sustainable.
Siapa Yang Harus Menguasai GCG?
Beberapa
jabatan berikut ini sudah semestinya menguasai apa itu GCG /Good Corporate
Governance, diantaranya:
- · Dewan Komisaris,
- · Direksi,
- · Corporate Secretary,
- · Komite Audit,
- · Komite GCG,
- · Bagian Legal dan Compliance,
- · Internal Audit perusahaan BUMN & Swasta,
- · Dana Pensiun,
- · Yayasan/Koperasi,
- · Dan siapapun yang hendak mengimplementasikan GCG.
Prinsip-prinsip
dalam Good Corporate Governance adalah sebagai berikut :
1.
Transparasi
Yaitu mengelola perusahaan
secara transparan dengan semua stake holder (orang-orang yang terlibat langsung
maupun tidak langsung dengan aktivitas perusahaan). Di sini para pengelola
perusahaan harus berbuat secara
transparan kepada penanam saham, jujur apa adanya dalam membuat laporan usaha,
tidak manipulatif. Keterbukaan informasi dalam proses pengambilan keputusan dan
pengungkapan informasi yang dianggap penting dan relevan.
2.
Accountability
Yaitu kejelasan fungsi,
struktur, sistem dan pertanggungjawaban dalam perusahaan, sehingga pengelolaan
perusahaan dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Manajemen harus membuat
job description yang jelas kepada semua karyawan dan menegaskan fungsi-fungsi
dasar setiap bagian. Dari sini perusahaan akan menjadi jelas hak dan kewajibannya,
fungsi dan tanggung jawabnya serta kewenangannya dalam setiap kebijakan
perusahaan.
3.
Responsibility
Yaitu menyadari bahwa ada
bagian-bagian perusahaan yang membawa dampak pada lingkungan dan masyarakat
pada umumnya. Di sini perusahaan harus memperhatikan amdal, keamanan
lingkungan, dan kesesuaian diri dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat
setempat. Perusahaan harus apresiatif dan proaktif terhadap setiap gejolak
sosial masyarakat dan setiap yang berkembang di masyarakat.
4.
Independensi
Yaitu berjalan tegak
dengan bergandengan bersama masyarakat. Perusahaan harus memiliki otonominya
secara penuh sehingga pengambilan-pengambilan keputusan dilakukan dengan
pertimbangan otoritas yang ada secara penuh. Perusahaan harus berjalan dengan
menguntungkan supaya bisa memelihara keberlangsungan bisnisnya, namun demikian
bukan keuntungan yang tanpa melihat orang lain yang juga harus untung. Semuanya
harus untung dan tidak ada satu pun yang dirugikan.
5.
Fairness
Yaitu semacam kesetaraan atau
perlakuan yang adil di dalam memenuhi hak dan kewajibannya terhadap stake
holder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Perusahaan harus membuat sistem yang solid untuk membuat pekerjaan
semuanya seperti yang diharapkan. Dengan pekerjaan yang fair tersebut
diharapkan semua peraturan yang ada ditaati guna melindungi semua orang yang
punya kepentingan terhadap keberlangsungan bisnis kita.
Contoh kasus perusahaan yang menyimpang dari GCG:
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) lama-lama gerah juga melihat semakin maraknya kasus kejahatan
kerah putih yang melibatkan emiten pasar modal.
Nurhaida, Ketua Bapepam-LK, mengungkapkan,
otoritas pasar modal tengah mempertimbangkan untuk mengubah aturan Bapepam
Nomor IX.i.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Tujuan revisi meningkatkan kualitas pengawasan terhadap emiten pasar modal.
Dalam beleid tersebut, otoritas mewajibkan
setiap emiten memiliki Komite Audit. Itu adalah komite yang dibawahi oleh dewan
komisaris sebuah emiten. Komite itu bertugas memberikan pendapat ke dewan
komisaris terhadap laporan atau segala hal yang disampaikan direksi kepada
dewan komisaris.
Komite ini juga berperan mengidentifikasi
hal-hal yang perlu diperhatikan oleh dewan komisaris. Sebagai contoh, terkait
laporan keuangan dan ketaatan terhadap aturan perundang-undangan.
Komite audit juga melaporkan pelaksanaan
manajemen risiko oleh direksi kepada dewan komisaris. Intinya, komite ini
bertugas memastikan ketepatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance).
Bapepam-LK menilai, keberadaan komite ini
perlu diperkuat seiring dengan semakin kompleksnya dunia bisnis dan usaha saat
ini. Ada beberapa poin revisi, yang merupakan masukan dari Ikatan Komite Audit
Indonesia (IKAI).
Pertama, persyaratan anggota komite audit.
Kanaka Puradireja, Ketua Dewan IKAI menuturkan, anggota komite audit ke depan
harus merupakan anggota organisasi profesi. "Jika nanti terjadi
penyimpangan oleh anggota komite audit, organisasi profesi yang bertanggung
jawab," ujar dia. Misalnya, akuntan mempertanggungjawabkan profesinya
kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Kedua, adalah pembatasan jumlah anggota
komite audit, yakni cukup tiga sampai lima orang saja. Ketiga, "Masa
jabatan juga perlu dibatasi agar independensinya tetap terjaga," imbuh
Kanaka.
Etty Retno Wulandari, Kepala Biro Standar
Akuntansi dan Keterbukaan Informasi, mengungkapkan, draft revisi ini
kemungkinan selesai akhir tahun ini.
Analisis:
Minimnya
tata kelola perusahaan yang baik dapat dilihat dari contoh kasus diatas. Kejahatan kerah putih yang melibatkan sektor
emiten pasar modal tetap terus terjadi. Tindakan pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit saja tidak
cukup. Sehingga Ikatan Komite Audit Indoesia (IKAI) harus merevisi beberapa
poin penting dalam pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Oleh karena itu menurut saya kasus seperti ini
harus lah segera diselesaikan tentunya dengan cara pembenahan tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance).
Sehingga kejahatan-kejahatan yang diakibatkan oleh minimnya sistem good corporate governance
dapat segera teratasi dan tidak dapat terulang kembali. Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga harus dapat menjaga kestabilan tata
kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sehingga ke ativitasan pasar modal dapat
berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan.
Sumber :
http://investasi.kontan.co.id/news/marak-kasus-komite-audit-akan-diperkuat-1
Sumber :
http://investasi.kontan.co.id/news/marak-kasus-komite-audit-akan-diperkuat-1
0 Response to "KASUS PERUSAHAAN YANG MENYIMPANG DARI GOOD CORPORATE GOVERNANCE ( GCG)"
Posting Komentar