Mekanisme Kliring


Sejalan dengan perkembangan perekonomian yang semakin meningkat dengan pesat
dewasa ini, penggunaan alat-alat lalu lintas pembayaran giral (uang giral) seperti Cek,
Bilyet Giro, Nota Kredit, dan lain-lain sebagai alternatif pembayaran disamping uang
kartal dalam transaksi perdagangan dan jasa semakin lazim digunakan di Indonesia.
Kecenderungan para pelaku ekonomi dalam melakukan penyelesaian transaksi
perekonomian menggunakan dana yang tersimpan di rekening bank melalui proses kliring
dan penyelesaian akhir (setelmen) di bank sentral (Bank Indonesia) antara lain disebabkan
oleh adanya beberapa keunggulan pembayaran dengan menggunakan alat lalu lintas giral
dibandingkan dengan uang tunai, antara lain faktor efektivitas, efisiensi dan keamanan.
Sebagaimana diketahui dalam Undang-undang No. 23 tahun 1999 tanggal 17 Mei 1999
tentang Bank Indonesia (UU BI), disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Selanjutnya dalam Pasal 8 UU BI,
disebutkan bahwa salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran tersebut Bank Indonesia berwenang untuk :
a. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa
sistem pembayaran;
b. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
tentang kegiatannya;
c. Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Dalam kaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran sebagaimana
dimaksud di atas, Pasal 16 UU BI menyebutkan bahwa Bank Indonesia berwenang
mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing.
Penyelenggaraan kliring antar bank tersebut dimaksudkan untuk mempermudah cara
pembayaran dalam upaya memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan
perbankan (bank peserta kliring) dan Bank Indonesia yang bertindak sebagai
penyelenggara kliring. Dengan adanya kliring diharapkan penggunaan alat-alat lalu lintas
pembayaran giral di masyarakat dapat meningkat sehingga otomatis akan meningkatkan
simpanan dana masyarakat di Bank yang dapat dipergunakan oleh bank untuk membiayai
sektor-sektor produktif di masyarakat.
Ilustrasi perbedaan efektivitas dan efisiensi penyelesaian akhir (setelmen) atas transaksi
antar bank dengan melalui proses kliring dan tidak melalui proses kliring dapat dilihat
pada gambar di bawah ini:



Dari ilustrasi gambar di atas, tampak bahwa penyelesaian transaksi antar bank tanpa
menggunakan mekanisme kliring meskipun tetap dapat diselesaikan namun tidak efektif
dan efisien sehingga dapat meningkatkan biaya dan keterlambatan dalam penyelesaian
transaksi (settlement lag). Hal tersebut terlihat kontras dengan penyelesaian transaksi antar
bank melalui kliring yang jauh lebih efektif dan efisien. Adapun ilustrasi pembayaran
dengan menggunakan alat pembayaran giral yang penyelesaiannya dilakukan melalui
kliring adalah sebagaimana tampak dalam ilustrasi gambar berikut ini.



Secara umum manfaat yang dapat ditarik oleh berbagai pihak yang terkait dengan sistem
pembayaran dengan adanya penyelenggaraan kliring untuk transaksi antar bank dimaksud
adalah:
a. Bagi masyarakat, memberikan alternatif dalam melakukan suatu pembayaran
(transfer of value) efektif dan efisien dan aman.
b. Bagi bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee
based income, juga dapat menjadi salah satu upaya dalam menggalang dana pihak
ketiga (nasabah) untuk kepentingan portfolio fund.
c. Bagi Bank Sentral sebagai penyelenggara, dapat secara cepat dan akurat mengetahui
kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di masyarakat,
baik antar nasabah bank maupun antar bank sehingga dapat menentukan kebijakankebijakannya
secara lebih akurat dan tepat.
Sistem Kliring
Saat ini penyelenggaraan kliring lokal di Indonesia dilakukan dengan menggunakan 4
(empat) macam sistem kliring, yaitu :
A Sistem manual;
Sistem Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan
perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan
secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring
akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh Peserta kliring.
B Sistem Semi Otomasi;
Sistem Semi Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam
pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara
otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
Pada proses Sistem Semi Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada DKE
yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan.
C Sistem Otomasi;
Sistem Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan
perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilahan Warkat dilakukan oleh
Penyelenggara secara otomasi. Pada proses Sistem Otomasi, perhitungan kliring akan
didasarkan pada warkat yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang
dikliringkan oleh peserta kliring.
D Sistem Kliring Nasional.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI adalah
sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring debet dan Kliring kredit yang
penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Penyelenggaraan SKNBI tunduk pada Peraturan Bank Indonesia No. 7/18/PBI/2005
tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia tanggal 22 Juli 2005. SKNBI untuk
pertama kalinya diimplementasikan di wilayah kliring Jakarta pada tanggal 29 Juli
2005. Sampai dengan akhir tahun 2005, seluruh wilayah kliring di Jawa Barat telah
diimplementasikan SKNBI. Pelaksanaan implementasi SKNBI untuk wilayah kliring
lainnya akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2007.

Mengenai kebijakan moneter telah dibahas dalam pembelajaran sebelumnya, khususnya dalam mengatasi inflasi. Kebijakan moneter adalah kebijakan yang diambil pemerintah untuk memengaruhi jumlah uang yang beredar.
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain : 
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. 
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.

*Refernsi : dari berbagai sumber 

Read Users' Comments (1)komentar

Kredit dalam investasi, konvesional dan kuk



                                                              Tabungan
Produk                    Deposit                  Giro                         i1
                                                              Deposito
                                Kredit                    Kredit Investasi
                                                              Kredit Konvensional / Konsumtif                                i2
                                    
                                                              Kredit usaha kecil (KUK/M) & Menengah

-          Kredit Usaha Kecil (KUK)
Adalah Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.

-          Kredit Investasi
Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.

-          Kredit Modal Kerja
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.

-          Kredit Modal Kerja Kontraktor
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.

-          Channeling
Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.

Ketentuan :
* Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yg tidak berbadan hukum atau badan usaha yg berbadan hukum termasuk koperasi
* Berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar
* Milik WNI
* Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 .000.000,-.
* Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
* Share dana sendiri minimal 20%

Read Users' Comments (0)

Tanggapan saya terhadap ruang rapat banggar


Ruang Rapat Banggar Habiskan Rp 20 Miliar
Sandro Gatra | Inggried Dwi Wedhaswary | Rabu, 11 Januari 2012 | 11:23 WIB
http://stat.k.kidsklik.com/data/2k10/kompascom2011/images/icon_dibaca.gif
Dibaca: 6026
http://stat.k.kidsklik.com/data/2k10/kompascom2011/images/icon_komentar.gif
|
http://assets.kompas.com/data/2k10/kompascom2011/images/ico_email001.gif
http://assets.kompas.com/data/2k10/kompascom2011/images/icon_twit_a.jpg
http://assets.kompas.com/data/2k10/kompascom2011/images/icon_fb_a.jpg
Share:
http://assets.kompas.com/data/photo/2011/08/26/0820572620X310.JPGKOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWANGedung DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, tampak dari udara.
TERKAIT:
·         MPR: DPR Jangan Bangun Apa Pun
JAKARTA, KOMPAS.com — Belum lagi reda kritik publik terhadap renovasi toilet di Gedung DPR yang "memakan" anggaran negara sebesar Rp 2 miliar, DPR juga membangun ruang rapat baru bagi Badan Anggaran (Banggar). Dananya terbilang sangat besar, mencapai Rp 20,3 miliar. Besaran anggaran ini dinilai tak masuk akal. 

"Rasionalitas realisasi anggarannya di luar jangkauan rasionalitas orang-orang sehat," kata Uchok Sky Khadafi, Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, kepada
 Kompas.com, Rabu (11/1/2012).
Uchok mengatakan, besarnya angka itu berdasarkan surat pengumuman lelang Nomor 523111 /MUM_U/ BANGGAR/03/GP/ 2011. Ruang rapat Banggar dipindahkan dari Gedung Nusantara I ke Gedung Nusantara II atau di sebelah ruang Komisi III.
Saat ini, pembangunan itu sudah hampir rampung. Namun, wartawan dilarang melihat ke dalam ruangan.
Uchok menilai, pembangunan itu hanya pemborosan uang rakyat. Pasalnya, kata dia, Banggar lebih banyak menggelar rapat di hotel mewah atau di Wisma DPR, Cikopo, Bogor. Selain itu, ruang rapat di Nusantara I masih sangat layak dipakai rapat.
"Seharusnya orang-orang Banggar yang mewakili rakyat lebih mengutamakan kesederhanaan dalam menata ruang rapat mereka, bukan dengan selera kemewahan agar publik tidak semakin membenci DPR. Pada tahun 2012, Banggar seharusnya tidak mengutamakan pembangunan ruang rapat, tetapi lebih memperjuangkan kebijakan anggaran pro-rakyat," katanya.
Ketua DPR Marzuki Alie ketika dikonfirmasi tak mau mengomentari pembangunan ruang rapat dengan dana besar itu. Alasannya, hal itu adalah kewenangan Sekretariat Jenderal DPR.

"Setjen yang harus menjelaskan. Kita enggak
 ngerti apa-apa," kata Marzuki sambil terus berjalan ke ruang kerjanya.
Sumber : Kompas.com

Saya sangat setuju dengan pernyataan yang di ucapkan oleh Bpk Uchok Sky Khadafi. Karna menurut saya dana untuk membangun ruang rapat baru bagi Badan Anggaran (Banggar) yang mencapai Rp. 20,3 miliar ini serasa sangat berlebihan. Dana yang sebegitu besarnya terlalu tidak masuk akal bagi saya karna seharusnya dana untuk membangun ruang rapat baru bagi Badan Anggaran (Banggar) tidaklah sebegitu besar.  Di tambah dengan kutipan dalam sebuah acara di ICW, kalibata, jakarta, minggu 16 januari 2012, Ronald Rofiandri, menuduh DPR dipenuhi oleh proyek-proyek siluman. Apalagi, menurutnya, Sekretariat Jendral DPR bersikap tertutup dan tidak transparan. Mulai pemberitahuan prosedur lelang sampai dengan pemenang proyek, kata dia, tidak seluruhnya disampaikan ke publik secara utuh. 
“Berdasarkan fakta di atas, sejumlah organisasi nonpemerintah yang tergabung dalam koalisi anti Mafia Anggaran yang menfokuskan diri mengawasi kinerja DPR dan penganggaran DPR, akan mendesak BPK untuk segera mengaudit seluruh proyek siluman di DPR,” kata Ronald.
Mereka juga mendesak KPK untuk mengusut dugaan korupsi dana di seluruh proyek DPR, dan meminta Badan urusan Rumah Tangga dan Sekjen DPR untuk menghentikan sementara waktu semua proyek di DPR. “BURT dan Sekjen DPR harus memperbaiki setiap aktivitas penganggaran dan menyediakan laporan pertanggung jawaban publik,”ujarnya.



 Dan merupakan suatu hal yang aneh menurut saya ketika saya membaca kutipakan dari viva news.com yang menjelaskan bahwa ketua DPR Marzuki Alie sendiri mengaku tak tahu renovasi ruang Badan Anggaran menelan dana Rp20 miliar.
Ketua Badan Kehormatan (BK) M Prakosa mengatakan, ada dua solusi yang dapat dilakukan sebagai bentuk penyelesaian ruang banggar.
Solusi pertama kata Prakosa, terkait hukum. Dia mengatakan, BK mendorong aparat penegak hukum, khususnya KPK untuk menindaklanjuti laporan ketua DPR Januari lalu terkait indikasi adanya dugaan mark up dalam renovasi ruang Banggar.
"Solusi kedua terkait etika. BK menawarkan alternatif penyelesaian dan juga mediasi agar ada pengurangan biaya yang signifikan kepada pihak Setjen dan kontraktor. Inisiatif ini untuk menjaga citra, martabat, dan kehormatan, serta kredibilitas DPR," ujar Prakosa di Jakarta, Selasa (7/2). 

Oleh karena itu menurut saya, DPR telah melakukan pemborosan dengan tidak mengoptimalkan dan mengefisiensikan setiap alokasi anggaran. Dan seharusnya uang senilai RP. 20,3 miliar untuk membangun satu ruang rapat di DPR sebenarnya mampu untuk membuat 174 MCK (Mandi Cuci Kakus) di berbagai desa miskin. Yang pastinya akan jauh lebih bermanfaat. Atau dapat juga dialokasikan untuk anggaran perbaikan sekolah di seluruh indonesia.

Read Users' Comments (0)

Bank dalam asset dan liabilities


Aktiva (Buat apa bank dapat uang)           Pasiva (bagaimana bank dapat modal)
(Use Of Found) ASSET                                   LIABILITIES (Source Of Found )
Cash reserves                                                    Deposit III
Loan / kredit                                                      Securities II
Securities                                                            CapitaL  I
Other asset
LIABILITIES
Sumber dana bank ada 3 :
1.       Modal (dana pihak 1)
-          Laba ditahan (retained earning)
-          Saham
2.       Security II (Pihak 2)
-          Obligasi / hutang pihak lain
-          Kredit likuiditas bank Indonesia (KLBI)
3.       Deposit III (cash in flow)
-          Tabungan (saving deposit ) dapat diambil melalui ATM dan Tunai
-          Giro ( demand deposit) dapat di ambil memlalui bilyet giro dan cek
-          Deposit  (time deposit) berjangka, ARO (automatic roll), sertificate of deposit.
Liabilities terbagi menjadi 3:
-          Deposit III  (Cash in flow)
-          Security II  Obligasi / hutang, kredit likuiditas BI (KLBI)
-          Capital I laba ditahan (retained) dan saham
Ada 3 hal yang membuat masyarakat menyimpan uang yaitu:
1.       Interest (Bunga)
2.       Trust (Prudent bank) dapat di percaya
3.       Transfer of risk (Bank bisa menjadi penjamin resiko
ASSET
Asset terdiri dari
-          cash reserves
-          loan / kredit (loan to deposit ratio L/D + CAP x 100 % )
-           Securities (saham, piutang, obligasi)
-           other asset

Loan to Deposit Ratio (LDR)
Menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dan yang dilakukan nasabah dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya
Loan to deposit Ratio adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Semakin tinggi rasio tersebut maka semkin rendah likuiditas bank tersebut.
RUMUS LDR = Jumlah kredit yang diberikan x 100%
Total dana Pihak Ketiga + Modal Inti
Loan to Asset Ratio
Merupakan kemampuan bank untuk memenuhi permintaan kredit dengan menggunakan total asset yang dimiliki bank.
RUMUS
LAR = Jumlah kredit yang diberikan x 100%
Jumlah AssetsSemakin tinggi rasio ini maka tingkat likuiditasnya rendah karena jumlah asset yang diperlukan untuk membiayai kreditnya makin besar.
ANALISIS RASIO PROFITABILITAS
Alat untuk menganalisis atau mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai oleh bank yang bersangkutan.
Return On asset
Return on asset digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh keuntungan secara keseluruhan.
ROA = Laba Bersih x 100%
Total Assets
Semakin besar ROA suatu bank, maka semakin besar tingkat keuntungan bank dan semakin baik pula posisi bank dari segi penggunaan assets.
Return On Equity
Return On Equity digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam memperoleh keuntungan bersih yang berkaitan dikaitkan dengan pembayaran deviden
RUMUS
ROE = Laba Bersih x 100%
Modal Sendiri
Semakin besar rasio ini maka semakin besar kenaikan laba bersih bank yang bersangkutan, selanjutnya akan menaikan harga saham bank dan semakin besar pula dividen yang diterima investor.
Rasio Biaya Operasional
Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi dan kemampuan bank melakukan kegiatan operasinya.
RUMUS
OCR = Biaya Operasional x 100%
Pendapatan Operasional
- Biaya operasional diperoleh dari COLF (Cost of Loanable Fund)
- Pendapatan operasional diperoleh dari jasa pemberian kredit bank (bunga pinjaman, appraisal fee, supervision fee, commitment fee, sindication fee)
Net Profit Margin Ratio
Rasio ini menggambarkan tingkat keuntungan yang diperoleh bank dibandingkan dengan pendapatan yang diterima dari kegiatan operasionalnya.
RUMUS
NPM = Laba Bersih x 100%
Pendapatan Operasional
Pendapatan operasional berasal dari pemberian kredit dengan resiko kredit macet, selisih kurs valas jika kredit dalam valas.
ANALISIS RASIO SOLVABILITAS
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka panjangnya atau kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban-kewjiban jika terjadi likuidasi bank.
Capital Adequacy Ratio
Rasio ini digunakan untuk mengukur kecukupan modal yang dimiliki bank untuk menunjang aktiva yang mengandung atau menghasilkan resiko, misalnya kredit yang diberikan.
RUMUS
CAR = Modal Bank x 100%
Aktiva tertimbang menurut resiko
Modal inti : Modal disetor, cadangan, laba ditahan, agio saham dan lain-lain.
Modal Pelengkap : berasal dari cadangan revaluasi aktiva tetap (selisih penilaian kembali aktiva tetap dengan persetujuan dirjen pajak), cadangan penghapusan aktiva yangdiklasifikasikan (cadangan yang dibentuk dengan cara membebani laporan R/L tahun berjalan), modal kuasi/capital instrument (warkat yang memiliki sifat seperti modal), pinjaman subordinasi (pinjaman antar bankdengan persetujuan BI dengan jangka waktu minimal 5 tahun dan bila pelunasan sebelum jatuh tempo harus persetujuan BI).
Debt to Equity Ratio
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan bank untuk menutup sebagian atau seluruh hutang-hutangnya dengan dana yang berasal dari modal sendiri.
RUMUS
DTE = Jumlah Hutang x 100%
Jumlah Modal Sendiri
Semakin tinggi rasio ini, maka semakin kecil kemampuan membayar hutangnya dari modal sendiri.
Long Term Debt to Assets Ratio
Rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa jauh nilai seluruh aktiva bank yang dibiayai atau dananya diperoleh dari sumber hutang jangka panjangnya.
RUMUS
LTDTA = Hutang Jangka Panjang x 100%
Total Assets
Hutang Jangka Panjang berasal dari dana pinjaman dari bank lain, simpanan masyarakat diatas 1 tahun, pinjaman luar negri, investasi dari investor.
Semakin besar rasio ini, maka semakin kecil kemampuan untuk membayar hutang dari aktiva.
Yang terbesar di loan / kredit cash out flow bank boleh member kredit max 110% LDR (loan to deposit ratio) setiap orang yang meminjam uang min 100 juta dapat menyalurkan 110juta
-          Bank boleh menggandakan uang 110 juta
-          Setiap kredit yang disalurkan bank harus cukup 110
-          KUK / KUR kredit usaha rakyat
Pemerintah memerintahkan loan yang tersalur 20% dari kredit yang disalurkan bebentuk pinjaman usaha kecil. Uang deposit dan capital tersalur ke kredit untuk mencari i2 cash reserve ( bank wajib mempunyai uang tunai yang cukup) min 80% dari deposit.
Ada 2 tolak ukur
-          Harus mempunyai uang tunai
-          Harus menyimpan uang di BI r/k kliring besarnya min 80 % dr deposit nama aturannya legal reserce
Di Indonesia bank ada 3 :
-          Bank Sentral (BI) tidak boleh melayani nasabah
-          Bank Umum ( bisa melayani kliring lalu lintas moneter, mmpunyai simpanan di BI
-          Bank BPR
Cek bilyet giro bisa mengganti uang tunai , cek dapat menjadi lalulintas moneter
Securities pengguna dana saham obligasi menggalang dana bank kasi pinjam piutang
Mengapa naroh uang di BI Sebagai tolak ukur likuiditas dan sebagai transaksi kliring
Aktiva dan pasiva
Ada 2 cara : debet dan kredit
Debet diliabilities (-) kredit (+)
Debet asset (+) kredit (-)
Transaksi ada 2:
Transaksi tunai berhubungan dengan kas
Transaksi pinbuk d/k berhubungan dengan pemindahan bukunya, posisi rekening pinbuk  D tabungan x ke y di liabilities / pasiva tabungan x berkurang di pindah ke y sehingga D tabungan kredit = tabungan y pinbuk D  tabungan x untuk membayar  KPR (asset aktiva) tabungan debet tabungan x berkurang kreditnya KPR berkurang karna sudah di bayar utang lewat tabungan / tunai tabungan  x 10 juta D tabungan x kreditnya y kas.
D                             C
E
BI                            B
F                               A

Contoh kasus:
Siti mencatat aktiva mempunyai nasabah Gino menyimpan dalam bentuk Giro dapet menukar uang dengan cek, bilyet akhirnya beli krupuk ke Atun ( pengusaha krupuk), Atun (nasabahnya Karma) merupakan tabungan dan giro , krupuk dibayar cek sama Gino sebesar 15 juta. Pada saat itu bank tidak mencatat apa-apa cek yang mengeluarkan bank siti yang dikeluarkan Gino, Atun mencairkan harus di sititapi atun maunya di Karman, lalu karman disuru untuk mencairkan cek ke tabungan Atun.
Karman telpon Siti lewat perantara BI lalu kirim surat ke BI (nota debet keluar).
Maka dana BI bertambah, D r/k Siti krm r/k Karman
pada saat itu karman akan mencatat, D r/k pd BI krm tab. Atun
pada saat di kirim surat (gironya Gino ada dana jadi tdk dibales).
Kalau tidak ada balasan Siti mengirim surat tolakan kliring jurnal di balik D6 r/k pd BI kr. giro Gino menjadi kr. r/k pd BI D6 tab. Atun. Atun dan Gino jadi partner bisnis dan berpacaran. Saat Atun ultah Gino meminta bantuan pada Siti untuk membelikan hadiah, Sitipun menyuruh Gino mentransfer uang sejumlah 50juta dr tab. Gino, Siti mencatat mengiim surat nota kredit kluar ke BI kr. r/k pd BI D6  tab.Gino, Atun mencatat D6 r/k pd BI kr. tab Atun, BI mencatat D6 r/k pd Siti kr tab. Karman.
SURAT                                    SALDO di BI
NDK (nota debet keluar) Karman                           +
DDM (dana debet masuk) Siti                                  -                                     + = (menang kliring)
NKK                                        Siti                                 -                                      – = (kalah kliring)
NKM                                   Karman                            +
Tolakan                                                                       +/-
+ / -
Tidak jadi masalah yang jadi masalah berpengaruh pd simpanan di BI min 8%, Siti punya deposit 100jt menyimpan di BI r/k pd BI 8% = 8jt setelah kliring kalah 3jt, dana di BI tinggal 5jt r/k BI = 8% harus segera menambah dana 3jt, bila tidak menambah maka akan di likuidasi. Siti harus meminjam uang ke yang menang kliring namanya (call money) = 0.n bunga peramalan. Pada beberapa tidak mau mau menyimpan, untung Siti menyimpan  r/k pd BI  = 10 jt (r.r wajib = 8% = 8jt yang lebih excess reserce 2jt) liring terjadi ada transaksi antara Siti dan Karman atau orang lain kalau transaksi dilalukan masih dalam lingkungan Siti tidak ada kliring.

*Refernsi : dari berbagai sumber 






Read Users' Comments (1)komentar