Mekanisme Kliring


Sejalan dengan perkembangan perekonomian yang semakin meningkat dengan pesat
dewasa ini, penggunaan alat-alat lalu lintas pembayaran giral (uang giral) seperti Cek,
Bilyet Giro, Nota Kredit, dan lain-lain sebagai alternatif pembayaran disamping uang
kartal dalam transaksi perdagangan dan jasa semakin lazim digunakan di Indonesia.
Kecenderungan para pelaku ekonomi dalam melakukan penyelesaian transaksi
perekonomian menggunakan dana yang tersimpan di rekening bank melalui proses kliring
dan penyelesaian akhir (setelmen) di bank sentral (Bank Indonesia) antara lain disebabkan
oleh adanya beberapa keunggulan pembayaran dengan menggunakan alat lalu lintas giral
dibandingkan dengan uang tunai, antara lain faktor efektivitas, efisiensi dan keamanan.
Sebagaimana diketahui dalam Undang-undang No. 23 tahun 1999 tanggal 17 Mei 1999
tentang Bank Indonesia (UU BI), disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Selanjutnya dalam Pasal 8 UU BI,
disebutkan bahwa salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran tersebut Bank Indonesia berwenang untuk :
a. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa
sistem pembayaran;
b. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
tentang kegiatannya;
c. Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Dalam kaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran sebagaimana
dimaksud di atas, Pasal 16 UU BI menyebutkan bahwa Bank Indonesia berwenang
mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing.
Penyelenggaraan kliring antar bank tersebut dimaksudkan untuk mempermudah cara
pembayaran dalam upaya memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan
perbankan (bank peserta kliring) dan Bank Indonesia yang bertindak sebagai
penyelenggara kliring. Dengan adanya kliring diharapkan penggunaan alat-alat lalu lintas
pembayaran giral di masyarakat dapat meningkat sehingga otomatis akan meningkatkan
simpanan dana masyarakat di Bank yang dapat dipergunakan oleh bank untuk membiayai
sektor-sektor produktif di masyarakat.
Ilustrasi perbedaan efektivitas dan efisiensi penyelesaian akhir (setelmen) atas transaksi
antar bank dengan melalui proses kliring dan tidak melalui proses kliring dapat dilihat
pada gambar di bawah ini:



Dari ilustrasi gambar di atas, tampak bahwa penyelesaian transaksi antar bank tanpa
menggunakan mekanisme kliring meskipun tetap dapat diselesaikan namun tidak efektif
dan efisien sehingga dapat meningkatkan biaya dan keterlambatan dalam penyelesaian
transaksi (settlement lag). Hal tersebut terlihat kontras dengan penyelesaian transaksi antar
bank melalui kliring yang jauh lebih efektif dan efisien. Adapun ilustrasi pembayaran
dengan menggunakan alat pembayaran giral yang penyelesaiannya dilakukan melalui
kliring adalah sebagaimana tampak dalam ilustrasi gambar berikut ini.



Secara umum manfaat yang dapat ditarik oleh berbagai pihak yang terkait dengan sistem
pembayaran dengan adanya penyelenggaraan kliring untuk transaksi antar bank dimaksud
adalah:
a. Bagi masyarakat, memberikan alternatif dalam melakukan suatu pembayaran
(transfer of value) efektif dan efisien dan aman.
b. Bagi bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee
based income, juga dapat menjadi salah satu upaya dalam menggalang dana pihak
ketiga (nasabah) untuk kepentingan portfolio fund.
c. Bagi Bank Sentral sebagai penyelenggara, dapat secara cepat dan akurat mengetahui
kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di masyarakat,
baik antar nasabah bank maupun antar bank sehingga dapat menentukan kebijakankebijakannya
secara lebih akurat dan tepat.
Sistem Kliring
Saat ini penyelenggaraan kliring lokal di Indonesia dilakukan dengan menggunakan 4
(empat) macam sistem kliring, yaitu :
A Sistem manual;
Sistem Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan
perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan
secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring
akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh Peserta kliring.
B Sistem Semi Otomasi;
Sistem Semi Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam
pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara
otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
Pada proses Sistem Semi Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada DKE
yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan.
C Sistem Otomasi;
Sistem Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan
perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilahan Warkat dilakukan oleh
Penyelenggara secara otomasi. Pada proses Sistem Otomasi, perhitungan kliring akan
didasarkan pada warkat yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang
dikliringkan oleh peserta kliring.
D Sistem Kliring Nasional.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI adalah
sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring debet dan Kliring kredit yang
penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Penyelenggaraan SKNBI tunduk pada Peraturan Bank Indonesia No. 7/18/PBI/2005
tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia tanggal 22 Juli 2005. SKNBI untuk
pertama kalinya diimplementasikan di wilayah kliring Jakarta pada tanggal 29 Juli
2005. Sampai dengan akhir tahun 2005, seluruh wilayah kliring di Jawa Barat telah
diimplementasikan SKNBI. Pelaksanaan implementasi SKNBI untuk wilayah kliring
lainnya akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2007.

Mengenai kebijakan moneter telah dibahas dalam pembelajaran sebelumnya, khususnya dalam mengatasi inflasi. Kebijakan moneter adalah kebijakan yang diambil pemerintah untuk memengaruhi jumlah uang yang beredar.
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain : 
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. 
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.

*Refernsi : dari berbagai sumber 

Read Users' Comments (1)komentar

1 Response to "Mekanisme Kliring"

  1. Anonim, on 29 Januari 2022 pukul 04.44 said:

    Kani Casino - Advantages and Disadvantages - Kadangpintar
    Kani is a new casino with a 제왕카지노 focus on developing 온카지노 high-quality games, 인카지노 casino gaming in general, online casinos.

Posting Komentar