Kredit dalam investasi, konvesional dan kuk
Tabungan
Produk Deposit
Giro i1
Deposito
Kredit Kredit
Investasi
Kredit Konvensional
/ Konsumtif i2
Kredit
usaha kecil (KUK/M) & Menengah
-
Kredit Usaha Kecil (KUK)
Adalah
Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang
diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan
plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
untuk membiayai usaha yang produktif.
-
Kredit Investasi
Adalah
kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk
membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan
ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.
-
Kredit Modal Kerja
Adalah
kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam
satu siklus usaha.
-
Kredit Modal Kerja Kontraktor
Adalah
kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha
jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.
-
Channeling
Adalah
Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama
dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.
Ketentuan
:
*
Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yg tidak berbadan hukum atau badan
usaha yg berbadan hukum termasuk koperasi
*
Berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar
*
Milik WNI
*
Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 .000.000,-.
*
Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
*
Share dana sendiri minimal 20%
0 Response to "Kredit dalam investasi, konvesional dan kuk"
Posting Komentar