Bank sebagai lembaga keuangan
Bank
merupakan lembaga keuangan yang sangat penting dalam perekonomian. Secara umum,
bank didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah
menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Menurut
undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank merupakan lembaga
keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman (kredit) dan atau bentuk lainnya,
dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Mishkin
(2001: 8), secara sederhana menjelaskan bank sebagai lembaga keuangan yang
menerima deposito dan memberikan pinjaman. Ia juga menjelaskan bahwa bank
merupakan perantara keuangan (financial intermediaries), sehingga menimbulkan
interaksi antara orang yang membutuhkan pinjaman untuk membiayai kebutuhan
hidupnya, dengan orang yang memiliki kelebihan dana dan berusaha menjaga
keuangannya dalam bentuk tabungan dan deposito lainnya di bank.
Financial
intermediation merupakan suatu aktivitas penting dalam perekonomian, karena ia
menimbulkan aliran dana dari pihak yang tidak produktif kepada pihak yang
produktif dalam mengelola dana. Selanjutnya, hal ini akan membantu mendorong perekonomian
menjadi lebih efisien dan dinamis.
Di Indonesia sendiri terdapat tiga bentuk kerjasama
yang dilakukan antara perusahaan asuransi dan bank. Ketiga kerjasama tersebut
adalah perjanjian pemasaran (distribution agreement),
perjanjian aliansi strategis (strategic alliance agreement),
dan joint
venture.
1. Perjanjian pemasaran merupakan kerjasama yang paling
umum dilakukan di Indonesia. Dalam perjanjian ini, pihak bank hanya berfungsi
sebagai outlet bagi produk asuransi. Tidak ada sharing data nasabah, karena
masing-masing tidak saling terikat dan tidak terdapat exclusivity
agreement.
2. Perjanjian aliansi strategis merupakan perjanjian
antara bank dengan perusahaan asuransi yang lebih ekslusif. Perusahaan asuransi
dapat mendayagunakan data based nasabah yang ada di bank apabila telah
disepakati bersama. Bank dan perusahaan asuransi dapat bekerjasama dalam
pengembangan produk dan channel management.
3. Joint venture, dimana
masing-masing pihak mempunyai sebagian kepemilikan saham. Saham-saham ini bisa
dimiliki berdua atau lebih. Kerjasama ini mempunyai visi jangka panjang yang
akan menguntungkan keduabelah pihak. Dalam model ini, keduanya punya akses yang
luas ke dalam data nasabah atau data bank.
Sebenarnya ada satu model bisnis lagi yaitu financial
service group. Di Indonesia mungkin tidak boleh. Bank Indonesia tidak
akan mengizinkan suatu bank secara langsung menjual asuransi dan mengembangkan
produk asuransi. karena, secara peraturan dan risk management belum terpisah. Financial
service group ini adalah
bank dan perusahaan asuransi melebur menjadi satu dan menawarkan layanan
keuangan secara lengkap kepada nasabah. Integrasi yang harus dilakukan termasuk
dalam sistem operasi dan produk.
Melalui kerjasama ini, pihak bank dan perusahaan
asuransi sama-sama diuntungkan. Pihak bank memperoleh keuntungan dengan
mendapatkan fee based income. Rekening nasabah akan didebet otomatis
oleh banknya sejumlah premi asuransi secara tetap, misalnya setiap bulan, tiga
bulan, atau enam bulan sekali untuk keuntungan perusahaan asuransi yang sudah
membuka rekening di bank yang sama dengan nasabah tersebut. Pendebetan semacam
itu biasanya memerlukan biaya. Biaya inilah yang merupakan pendapatan dari fee
bagi bank terkait. Pihak bank jg memperoleh keuntungan dengan pengendapan dana
yang dapat "diputar" kembali di pasar uang (money
market).
Perusahaan asuransi juga memperoleh keuntungan
dengan premi asuransi yang langsung masuk rekening atas nama perusahaan di bank
yang bersangkutan sehingga akan mempercepat cash inflow bagi perusahaan. Biaya
penjualan atau pemasaran produk asuransi akan lebih mudah ditekan karena
penjualan produk bukan hanya melalui perusahaan asuransi tetapi melalui bank.
Perusahaan asuransi dapat memanfaatkan kantor cabang bank sebagai saluran
distribusi dalam menjual dan memasarkan produk-produknya.
*Refernsi : dari berbagai sumber
0 Response to "Bank sebagai lembaga keuangan"
Posting Komentar