Bank sebagai lembaga keuangan


Bank merupakan lembaga keuangan yang sangat penting dalam perekonomian. Secara umum, bank didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman (kredit) dan atau bentuk lainnya, dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.

Mishkin (2001: 8), secara sederhana menjelaskan bank sebagai lembaga keuangan yang menerima deposito dan memberikan pinjaman. Ia juga menjelaskan bahwa bank merupakan perantara keuangan (financial intermediaries), sehingga menimbulkan interaksi antara orang yang membutuhkan pinjaman untuk membiayai kebutuhan hidupnya, dengan orang yang memiliki kelebihan dana dan berusaha menjaga keuangannya dalam bentuk tabungan dan deposito lainnya di bank.

Financial intermediation merupakan suatu aktivitas penting dalam perekonomian, karena ia menimbulkan aliran dana dari pihak yang tidak produktif kepada pihak yang produktif dalam mengelola dana. Selanjutnya, hal ini akan membantu mendorong perekonomian menjadi lebih efisien dan dinamis.

Di Indonesia sendiri terdapat tiga bentuk kerjasama yang dilakukan antara perusahaan asuransi dan bank. Ketiga kerjasama tersebut adalah perjanjian pemasaran (distribution agreement), perjanjian aliansi strategis (strategic alliance agreement), dan joint venture.

1. Perjanjian pemasaran merupakan kerjasama yang paling umum dilakukan di Indonesia. Dalam perjanjian ini, pihak bank hanya berfungsi sebagai outlet bagi produk asuransi. Tidak ada sharing data nasabah, karena masing-masing tidak saling terikat dan tidak terdapat exclusivity agreement.

2. Perjanjian aliansi strategis merupakan perjanjian antara bank dengan perusahaan asuransi yang lebih ekslusif. Perusahaan asuransi dapat mendayagunakan data based nasabah yang ada di bank apabila telah disepakati bersama. Bank dan perusahaan asuransi dapat bekerjasama dalam pengembangan produk dan channel management.

3. Joint venture, dimana masing-masing pihak mempunyai sebagian kepemilikan saham. Saham-saham ini bisa dimiliki berdua atau lebih. Kerjasama ini mempunyai visi jangka panjang yang akan menguntungkan keduabelah pihak. Dalam model ini, keduanya punya akses yang luas ke dalam data nasabah atau data bank.

Sebenarnya ada satu model bisnis lagi yaitu financial service group. Di Indonesia mungkin tidak boleh. Bank Indonesia tidak akan mengizinkan suatu bank secara langsung menjual asuransi dan mengembangkan produk asuransi. karena, secara peraturan dan risk management belum terpisah. Financial service group ini adalah bank dan perusahaan asuransi melebur menjadi satu dan menawarkan layanan keuangan secara lengkap kepada nasabah. Integrasi yang harus dilakukan termasuk dalam sistem operasi dan produk.

Melalui kerjasama ini, pihak bank dan perusahaan asuransi sama-sama diuntungkan. Pihak bank memperoleh keuntungan dengan mendapatkan fee based income. Rekening nasabah akan didebet otomatis oleh banknya sejumlah premi asuransi secara tetap, misalnya setiap bulan, tiga bulan, atau enam bulan sekali untuk keuntungan perusahaan asuransi yang sudah membuka rekening di bank yang sama dengan nasabah tersebut. Pendebetan semacam itu biasanya memerlukan biaya. Biaya inilah yang merupakan pendapatan dari fee bagi bank terkait. Pihak bank jg memperoleh keuntungan dengan pengendapan dana yang dapat "diputar" kembali di pasar uang (money market).

Perusahaan asuransi juga memperoleh keuntungan dengan premi asuransi yang langsung masuk rekening atas nama perusahaan di bank yang bersangkutan sehingga akan mempercepat cash inflow bagi perusahaan. Biaya penjualan atau pemasaran produk asuransi akan lebih mudah ditekan karena penjualan produk bukan hanya melalui perusahaan asuransi tetapi melalui bank. Perusahaan asuransi dapat memanfaatkan kantor cabang bank sebagai saluran distribusi dalam menjual dan memasarkan produk-produknya.


*Refernsi : dari berbagai sumber

Read Users' Comments (0)

0 Response to "Bank sebagai lembaga keuangan"

Posting Komentar