Cara pengiriman uang (kliring)


Ada dua cara untuk mengirim uang disini yang pertama yaitu dengan Bank Draft, yaitu proses pengiriman uang seperti halnya wessel yang sudah kita ketahui.
Kelemahan dari sistem pengiriman ini yaitu proses pengiriman yang lama.
Cara yang kedua yaitu dengan Payment Order, misalnya yaitu Western Union.
Kelebihan dari sistem pengiriman ini yaitu proses yang cepat dan sudah menggunakan teknologi yang modern.

Sebagai contoh : Atun yang berada di Arab dan mempunyai rekening di Bank of Riyadh ingin mengirim uang kepada Ali yang berada di Jakarta dan mempunyai rekening di BNI Jakarta. Mereka bisa menggunakan kedua cara seperti diatas tersebut dalam pengiriman uang.
Perlu diingat bahwa syarat pengiriman uang yaitu kedua bank harus sudah bekerjasama atau nama bank yang dituju sudh terdaftar di bank yang akan mengirimkan uang, atau Currespondent Bank.

Dan contoh yang  kedua ini, diterangkan bahwa misalkan Atun yang berada di Jakarta ingin berbisnis dengan Jack yang berada di Mekkah. Atun mempunyai rekening di Bank BNI Jakarta sedangkan Jack mempunyai rekening di Bank Saudi.
Ketika Atun ingin mengirim barang kepada Jack kedua belah pihak mempercayakan pengiriman uangnya kepada bank. Dalam hal ini Atun yang mempunyai rekening di Bank BNI Jakarta harus membuat perjanjian dengan Bank Saudi untuk pengiriman uangnya. Jack tidak harus membayar langsung, Jack boleh membayar DP sampai dengan 30% dari jumlah nominal.
Atun juga tidak ingin mengambil resiko besar dalam pengiriman barangnya, oleh karena itu Atun juga mengasuransikan barangnya agar aman. Istilah perjanjian antar bank disebut INKASO.


Peritungan Kliring :


*Refernsi : dari berbagai sumber


Read Users' Comments (0)

Letter of credit, inkaso, bank garansi, safe deposit box pada bank


I. Letter of Credit
     yang biasa disingkat dengan (L/C) merupakan salah satu instrument pembayaran yang sangat penting dalam perdagangan international. Letter of Credit sangat vital dalam memberikan keyakinan kepada pembeli (buyer) maupun penjual (seller) dalam melakukan perdagangan international (export-import).

Dengan tersedianya Letter of Credit :

Ø Penjual (Seller/Exporter) :
Mendapat keyakinan akan ketersediaan pembayaran atas barang dan atau jasa yang diserahkan. Dengan telah dibukanya Letter of Credit oleh pihak buyer, seller tidak perlu khawatir mengenai adanya kemungkinan barang dan atau jasa yang diserahkan tidak (kurang)dibayar, sepanjang klausa (Term and Condition) yang tercantum di dalam L/C dipenuhi. Keyakinan tersebut diperoleh dengan adanya penegasan dari pihak bank pembuka L/C bahwa pihak pembeli (buyer) memiliki kemampuan yang cukup untuk membayar dan dalam hal ini bank pembuka L/C menjamin akan mendibit rekening pihak pembeli, jika pihak penjual menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Bahkan di Indonesia, penguasaan terhadap sebuah Letter of Credit (L/C), bisa dijadikan dasar permohonan"Kredit Export (KE)" guna memperoleh dana lebih awal dari bank devisa, untuk dipergunakan sebagai modal kerja dalam memproduksi barang yang difasilitasi oleh Letter of Credit tersebut. Tentu saja pihak bank akan mengenakan bunga tertentu atas kredit tersebut, yang biasa disebut dengan bunga diskonto.

Ø Pembeli (Buyer/Importer) :
Memperoleh keyakinan bahwa dia/mereka hanya akan membayar seller atas penyerahan barang dan atau jasa yang dipesannya sesuai dengan syarat yang telah disepakati sebelumnya yang akan dituangkan di dalam "Term and Condition" L/C yang akan dibuka. Dalam hal ini bank pembuka hanya akan mendebit rekening buyer, jika bank telah menerima dokumen yang dipersyaratkan.
Bagi mereka yang berada di bagian accounting maupun keuangan, mengenal dan mengetahui dasar mekanisme kerja letter of credit adalah penting, sehingga dapat diestimasi : kapan dan bagaimana TRANSAKSI SALES (jika perusahaan bertindak selaku seller) atau PURCHASE (jika perusahaan bertindak sebagai buyer) akan berakibat terhadap POSISI KAS perusahaan. Jika rekan-rekan di accounting atau keuangan menguasai mekanisme "Letter of Credit", maka itu merupakan nilai plus yang melengkapi keahlian dalam mengelola keuangan perusahaan (tinggal beberapa langkah menuju jenjang career yang lebih
tinggi/financial controller). Menarik kan ?.

Catatan Penting :
Dalam sebuah transaksi yang menggunakan Letter of Credit, yang menjadi penentu dasar realisasi pembayaran adalah Dokumen. Sedangkan kondisi barang/jasa yang diperjual-belikan maupun hal-hal lain yang menyangkut kesepakatan seller dengan buyer, adalah diluar tanggung jawab institusi keuangan (dalam hal ini bank), artinya : bank pembuka berhak mendebit rekening buyer dan wajib membayarkannya kepada seller melalui bank yang ditunjuk begitu dokumen diterima dalam keadaan lengkap dan sesuai dengan kondisi yang dipersayaratkan, terlepas apakah barang/jasa yang diserahkan dalam keadaan yang sesuai dengan kesepakatan antara buyer dengan seller atau tidak.

II. Inkaso
      adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga ditempat lain dimana bank yang bersangkutan mempunyai cabang atau pada bank lain.
pengertian lain inkaso adalah pemberian kuasa pada bank olehperusahaan/perorangan untuk menagihkan, atau meminta persetujuan pembayaran(akseptasi) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik)ditempat lain (dalam/luar negeri) atas surat-surat berharga, dalam rupiah atau valutaasing.Jadi Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu dikota lainyang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Atau lebih singkatnya adalah proses kliringantar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kepada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso.
Warkat-warkat yang digunakan dalam inkaso yaitu:
a. Cek
b. Bilyet Giro
c. Wesel
d. Kuitansi
e. Surat Aksep
f. Deviden
g. Kupon
h. Nota-nota tagihan lainnya

Jenis - jenis Inkaso
Tidak semua warkat yang diterbitkan oleh bank dapat dimasukan dalam kegiatan inkaso. Warkat yang dapat dinkasokan terdiri dari :
a.  Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu jika surat-surat berharga yang diinkasokan itu tidak disertai dokumen-dokumen yang mewakili barang, seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga lainnya.
b.  Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu jika surat-surat yang diinkasokan itu disertai (dilampiri) dengan dokumen-dokumen lain yang mewakili barang dagangan, seperti kuitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting.Inkaso dilakukan antar cabang dari bank yang sama atau bank lain dimana inkasodilakukan melalui cabang bank sendiri yang beralokasi pada kota yang sama dengan bank tertarik, dalam proses inkaso akan tercipta hubungan antar kantor antaracabang pemberi amanat dan cabang penerima amanat yang akan langsungmenghubungi bank tertarik.
Inkaso tidak dilakukan pada kota yang sama, karena warkat dari bank lain yang beralokasi dalam kota yang sama cukup dilakukan melalui kliring. Keuntungan bagi bank yang melakukan kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber untuk meningkatkan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pengendapan dan sebagaicara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.
Jenis yang lain :
a.       Inkaso keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Disini bank menerima amanah dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain dikota lain.
b.      inkaso masuk

Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat pada pihak ketiga.


 Manfaat
a. Nasabah pengirim tidak perlu menagih sendiri atau mendatangani sendiri pihak yang ditagih, yang berada ditempat lain, cukup dengan menyerahkan surat tagihan tersebut kepada bank
b. Nasabah dapat menghemat tenaga dan biaya serta keamanan pun terjamin
c. Lebih bonafit dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas
d. Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota
III. Bank garansi
adalah jaminan yang diberikan oleh bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajiban nasabah kepada pihak ke tiga jika terjadi kegagalan.
Guarantee (garansi) artinya jaminan Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana(kontraktor) ingkar/cedera janji. Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian.

Terjadi perundingan rencana kerja proyek:

a.      Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank
b.      Bank memberikan Sertifikat BG
c.       Sertifikat diberikan pada pemilik proyek
d.      Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor
e.      Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank
f.        Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek
g.      Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan

IV. Layanan Safe Deposit Box
adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box :
1.  Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2.  Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box :
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2.  Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Keamanan barang terjamin


*Refernsi : dari berbagai sumber

Read Users' Comments (0)

Teori transfer antar bank


Pengertian Fee Based Income
Pengertian Fee based income menurut Kasmir(2001:109) adalah Fee based income adalah keuntungan yang didapat dari transaksi yang diberikan dalam jasa-jasa bank lainnya atau selain spread based. Dalam PSAK No.31 Bab I huruf A angka 03 dijelaskan bahwa dalam operasinya bank melakukan penanaman dalam aktiva produktif deperti kredit dan surat-surat berharga juga diberikan memberikan komitmen dan jasa-jasa lain yang digolongkan sebagai “fee based operation”, atau “off balance sheet activities”

• Pengertian Inkaso

Inkaso adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
• Keuntungan Transaksi Inkaso
Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
• Mekanisme Inkaso
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
• Biaya atau Fee Transaksi Inkaso
a. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
b. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.

• Pengertian Transfer

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
• Keuntungan Transfer
a. Kelancaran transaksi perdagangan
b. Kemudahan transaksi pembayaran
c. Keamanan nasabah lebih terjamin
• Mekanisme Transfer
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
a. Nasabah
Adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke pihak penerima.
b. Bank Penarik (Drawer Bank)
Adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.
c. Bank Tertarik (Drawee Bank)
Adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir.
d. Penerima Dana (Beneficiary)
Adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.
• Biaya Atau Fee Transaksi Transfer
a. Transfer Keluar : Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
b. Transfer Masuk : Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.

• Pengertian Safe Deposit Box

Safe Deposit Box atau kotak simpan aman fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.
• Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
a. Biaya sewa
b. Uang jaminan yang mengendap
c. Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
a. Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
b. Keamanan barang terjamin
• Kegunaan Safe Deposit Box
a. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
b. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.

• Pengertian Letter of Credit 

Salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
• Jenis Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
a. LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
b. LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
a. Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
b. Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
a. Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
b. Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
a. Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
b. Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
a. General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
b. Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
a. Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
b. Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
c. Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
• Manfaat Letter of Credit
a. Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
b. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
c. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

• Pengertian Travellers cheque
Cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
• Keuntungan Travellers cheque :
a. Memberikan kemudahan berbelanja
b. Mengurngi resiko kehilangan uang
c. Memberikan rasa percaya diri

*Refernsi : dari berbagai sumber

Read Users' Comments (0)