Letter of credit, inkaso, bank garansi, safe deposit box pada bank
I. Letter of Credit
yang biasa disingkat dengan (L/C) merupakan
salah satu instrument pembayaran yang sangat penting dalam perdagangan
international. Letter of Credit sangat vital dalam memberikan keyakinan kepada
pembeli (buyer) maupun penjual (seller) dalam
melakukan perdagangan international (export-import).
Dengan tersedianya Letter of Credit :
Dengan tersedianya Letter of Credit :
Ø Penjual (Seller/Exporter) :
Mendapat keyakinan akan ketersediaan
pembayaran atas barang dan atau jasa yang diserahkan. Dengan telah dibukanya
Letter of Credit oleh pihak buyer, seller tidak perlu khawatir mengenai adanya
kemungkinan barang dan atau jasa yang diserahkan tidak (kurang)dibayar,
sepanjang klausa (Term and Condition) yang tercantum di dalam L/C dipenuhi.
Keyakinan tersebut diperoleh dengan adanya penegasan dari pihak bank pembuka
L/C bahwa pihak pembeli (buyer) memiliki kemampuan yang cukup untuk membayar
dan dalam hal ini bank pembuka L/C menjamin akan mendibit rekening pihak
pembeli, jika pihak penjual menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Bahkan di Indonesia, penguasaan terhadap sebuah Letter
of Credit (L/C), bisa dijadikan dasar permohonan"Kredit Export (KE)" guna
memperoleh dana lebih awal dari bank devisa, untuk dipergunakan sebagai modal
kerja dalam memproduksi barang yang difasilitasi oleh Letter of Credit
tersebut. Tentu saja pihak bank akan mengenakan bunga tertentu atas kredit
tersebut, yang biasa disebut dengan bunga diskonto.
Ø Pembeli (Buyer/Importer)
:
Memperoleh keyakinan bahwa dia/mereka hanya
akan membayar seller atas penyerahan barang dan atau jasa yang
dipesannya sesuai dengan syarat yang telah disepakati sebelumnya yang akan
dituangkan di dalam "Term and Condition" L/C yang akan dibuka. Dalam
hal ini bank pembuka hanya akan mendebit rekening buyer, jika bank telah
menerima dokumen yang dipersyaratkan.
Bagi mereka yang berada di bagian accounting maupun
keuangan,
mengenal dan mengetahui dasar mekanisme kerja letter of credit adalah penting,
sehingga dapat diestimasi : kapan dan bagaimana TRANSAKSI SALES (jika
perusahaan bertindak selaku seller) atau PURCHASE (jika perusahaan bertindak
sebagai buyer) akan berakibat terhadap POSISI KAS perusahaan. Jika
rekan-rekan di accounting atau keuangan menguasai mekanisme "Letter
of Credit", maka itu merupakan nilai plus yang melengkapi keahlian
dalam mengelola keuangan perusahaan (tinggal beberapa langkah menuju jenjang
career yang lebih
tinggi/financial
controller). Menarik kan ?.
Catatan
Penting :
Dalam
sebuah transaksi yang menggunakan Letter of Credit, yang menjadi penentu dasar
realisasi pembayaran adalah Dokumen. Sedangkan kondisi
barang/jasa yang diperjual-belikan maupun hal-hal lain yang menyangkut
kesepakatan seller dengan buyer, adalah diluar tanggung jawab institusi
keuangan (dalam hal ini bank), artinya : bank pembuka berhak mendebit rekening buyer
dan wajib membayarkannya kepada seller melalui bank yang ditunjuk begitu dokumen
diterima dalam keadaan lengkap dan sesuai dengan kondisi yang
dipersayaratkan, terlepas apakah barang/jasa yang diserahkan dalam keadaan yang
sesuai dengan kesepakatan antara buyer dengan seller atau tidak.
II. Inkaso
adalah jasa yang
diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen berharga
kepada pihak ketiga ditempat lain dimana bank yang bersangkutan mempunyai cabang
atau pada bank lain.
pengertian lain inkaso adalah pemberian kuasa pada bank olehperusahaan/perorangan
untuk menagihkan, atau meminta persetujuan pembayaran(akseptasi) atau
menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik)ditempat lain
(dalam/luar negeri) atas surat-surat berharga, dalam rupiah atau valutaasing.Jadi
Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga
berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu dikota
lainyang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Atau lebih singkatnya
adalah proses kliringantar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kepada nasabah atau calon
nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan
disebut dengan biaya inkaso.
Warkat-warkat yang digunakan dalam inkaso yaitu:
a. Cek
b. Bilyet Giro
c. Wesel
d. Kuitansi
e. Surat Aksep
f. Deviden
g. Kupon
h. Nota-nota tagihan lainnya
Jenis - jenis Inkaso
Tidak semua warkat yang diterbitkan oleh bank dapat dimasukan dalam
kegiatan inkaso. Warkat yang dapat dinkasokan terdiri dari :
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu jika surat-surat berharga yang diinkasokan
itu tidak disertai dokumen-dokumen yang mewakili
barang, seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga lainnya.
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu jika
surat-surat yang diinkasokan itu disertai (dilampiri)
dengan dokumen-dokumen lain yang mewakili barang dagangan, seperti kuitansi,
faktur, polis asuransi dan
dokumen-dokumen penting.Inkaso dilakukan antar cabang dari bank yang sama atau
bank lain dimana inkasodilakukan melalui cabang bank sendiri yang beralokasi
pada kota yang sama dengan bank tertarik,
dalam proses inkaso akan tercipta hubungan antar kantor antaracabang pemberi
amanat dan cabang penerima amanat yang akan langsungmenghubungi bank tertarik.
Inkaso tidak dilakukan pada kota yang sama, karena warkat dari bank lain yang beralokasi dalam kota yang
sama cukup dilakukan melalui kliring. Keuntungan bagi bank yang melakukan kegiatan
inkaso keluar adalah sebagai sumber untuk meningkatkan pendapatan bank
dalam bentuk komisi dan pengendapan dan sebagaicara untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.
Jenis yang lain :
a.
Inkaso keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah bank lain. Disini
bank menerima amanah dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut
kepada seseorang nasabah bank lain dikota lain.
b. inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk
atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan
inkaso masuk bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah
menerbitkan warkat pada pihak ketiga.
Manfaat
a. Nasabah pengirim tidak perlu menagih sendiri atau mendatangani sendiri pihak yang ditagih, yang berada
ditempat lain, cukup dengan menyerahkan surat tagihan tersebut kepada bank
b. Nasabah dapat menghemat tenaga dan biaya serta keamanan pun terjamin
c. Lebih bonafit dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas
d. Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota
III. Bank garansi
adalah
jaminan yang diberikan oleh bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi
kewajiban nasabah kepada pihak ke tiga jika terjadi kegagalan.
Guarantee (garansi) artinya jaminan Bank Garansi
adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana(kontraktor)
ingkar/cedera janji. Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa
proyek akan berjalan sesuai dengan
perjanjian.
Terjadi perundingan
rencana kerja proyek:
a.
Kontraktor
mengajukan Bank Garansi pada bank
b.
Bank memberikan
Sertifikat BG
c.
Sertifikat
diberikan pada pemilik proyek
d.
Pemilik Proyek
memberikan proyek pada kontraktor
e.
Bila kontraktor
cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank
f.
Bank penjamin akan
membayar sertifikat BG pada pemilik proyek
g.
Bila pekerjaan
diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan
IV. Layanan Safe Deposit Box
adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau
surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan
ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk
memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah
rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai
harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat,
tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan
Safe Deposit Box :
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting
seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte
kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian,
mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang
Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan
Safe Deposit Box :
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Keamanan barang terjamin
0 Response to "Letter of credit, inkaso, bank garansi, safe deposit box pada bank"
Posting Komentar