Letter of credit, inkaso, bank garansi, safe deposit box pada bank


I. Letter of Credit
     yang biasa disingkat dengan (L/C) merupakan salah satu instrument pembayaran yang sangat penting dalam perdagangan international. Letter of Credit sangat vital dalam memberikan keyakinan kepada pembeli (buyer) maupun penjual (seller) dalam melakukan perdagangan international (export-import).

Dengan tersedianya Letter of Credit :

Ø Penjual (Seller/Exporter) :
Mendapat keyakinan akan ketersediaan pembayaran atas barang dan atau jasa yang diserahkan. Dengan telah dibukanya Letter of Credit oleh pihak buyer, seller tidak perlu khawatir mengenai adanya kemungkinan barang dan atau jasa yang diserahkan tidak (kurang)dibayar, sepanjang klausa (Term and Condition) yang tercantum di dalam L/C dipenuhi. Keyakinan tersebut diperoleh dengan adanya penegasan dari pihak bank pembuka L/C bahwa pihak pembeli (buyer) memiliki kemampuan yang cukup untuk membayar dan dalam hal ini bank pembuka L/C menjamin akan mendibit rekening pihak pembeli, jika pihak penjual menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Bahkan di Indonesia, penguasaan terhadap sebuah Letter of Credit (L/C), bisa dijadikan dasar permohonan"Kredit Export (KE)" guna memperoleh dana lebih awal dari bank devisa, untuk dipergunakan sebagai modal kerja dalam memproduksi barang yang difasilitasi oleh Letter of Credit tersebut. Tentu saja pihak bank akan mengenakan bunga tertentu atas kredit tersebut, yang biasa disebut dengan bunga diskonto.

Ø Pembeli (Buyer/Importer) :
Memperoleh keyakinan bahwa dia/mereka hanya akan membayar seller atas penyerahan barang dan atau jasa yang dipesannya sesuai dengan syarat yang telah disepakati sebelumnya yang akan dituangkan di dalam "Term and Condition" L/C yang akan dibuka. Dalam hal ini bank pembuka hanya akan mendebit rekening buyer, jika bank telah menerima dokumen yang dipersyaratkan.
Bagi mereka yang berada di bagian accounting maupun keuangan, mengenal dan mengetahui dasar mekanisme kerja letter of credit adalah penting, sehingga dapat diestimasi : kapan dan bagaimana TRANSAKSI SALES (jika perusahaan bertindak selaku seller) atau PURCHASE (jika perusahaan bertindak sebagai buyer) akan berakibat terhadap POSISI KAS perusahaan. Jika rekan-rekan di accounting atau keuangan menguasai mekanisme "Letter of Credit", maka itu merupakan nilai plus yang melengkapi keahlian dalam mengelola keuangan perusahaan (tinggal beberapa langkah menuju jenjang career yang lebih
tinggi/financial controller). Menarik kan ?.

Catatan Penting :
Dalam sebuah transaksi yang menggunakan Letter of Credit, yang menjadi penentu dasar realisasi pembayaran adalah Dokumen. Sedangkan kondisi barang/jasa yang diperjual-belikan maupun hal-hal lain yang menyangkut kesepakatan seller dengan buyer, adalah diluar tanggung jawab institusi keuangan (dalam hal ini bank), artinya : bank pembuka berhak mendebit rekening buyer dan wajib membayarkannya kepada seller melalui bank yang ditunjuk begitu dokumen diterima dalam keadaan lengkap dan sesuai dengan kondisi yang dipersayaratkan, terlepas apakah barang/jasa yang diserahkan dalam keadaan yang sesuai dengan kesepakatan antara buyer dengan seller atau tidak.

II. Inkaso
      adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga ditempat lain dimana bank yang bersangkutan mempunyai cabang atau pada bank lain.
pengertian lain inkaso adalah pemberian kuasa pada bank olehperusahaan/perorangan untuk menagihkan, atau meminta persetujuan pembayaran(akseptasi) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik)ditempat lain (dalam/luar negeri) atas surat-surat berharga, dalam rupiah atau valutaasing.Jadi Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu dikota lainyang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Atau lebih singkatnya adalah proses kliringantar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kepada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso.
Warkat-warkat yang digunakan dalam inkaso yaitu:
a. Cek
b. Bilyet Giro
c. Wesel
d. Kuitansi
e. Surat Aksep
f. Deviden
g. Kupon
h. Nota-nota tagihan lainnya

Jenis - jenis Inkaso
Tidak semua warkat yang diterbitkan oleh bank dapat dimasukan dalam kegiatan inkaso. Warkat yang dapat dinkasokan terdiri dari :
a.  Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu jika surat-surat berharga yang diinkasokan itu tidak disertai dokumen-dokumen yang mewakili barang, seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga lainnya.
b.  Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu jika surat-surat yang diinkasokan itu disertai (dilampiri) dengan dokumen-dokumen lain yang mewakili barang dagangan, seperti kuitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting.Inkaso dilakukan antar cabang dari bank yang sama atau bank lain dimana inkasodilakukan melalui cabang bank sendiri yang beralokasi pada kota yang sama dengan bank tertarik, dalam proses inkaso akan tercipta hubungan antar kantor antaracabang pemberi amanat dan cabang penerima amanat yang akan langsungmenghubungi bank tertarik.
Inkaso tidak dilakukan pada kota yang sama, karena warkat dari bank lain yang beralokasi dalam kota yang sama cukup dilakukan melalui kliring. Keuntungan bagi bank yang melakukan kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber untuk meningkatkan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pengendapan dan sebagaicara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.
Jenis yang lain :
a.       Inkaso keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Disini bank menerima amanah dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain dikota lain.
b.      inkaso masuk

Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat pada pihak ketiga.


 Manfaat
a. Nasabah pengirim tidak perlu menagih sendiri atau mendatangani sendiri pihak yang ditagih, yang berada ditempat lain, cukup dengan menyerahkan surat tagihan tersebut kepada bank
b. Nasabah dapat menghemat tenaga dan biaya serta keamanan pun terjamin
c. Lebih bonafit dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas
d. Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota
III. Bank garansi
adalah jaminan yang diberikan oleh bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajiban nasabah kepada pihak ke tiga jika terjadi kegagalan.
Guarantee (garansi) artinya jaminan Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana(kontraktor) ingkar/cedera janji. Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian.

Terjadi perundingan rencana kerja proyek:

a.      Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank
b.      Bank memberikan Sertifikat BG
c.       Sertifikat diberikan pada pemilik proyek
d.      Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor
e.      Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank
f.        Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek
g.      Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan

IV. Layanan Safe Deposit Box
adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box :
1.  Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2.  Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box :
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2.  Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Keamanan barang terjamin


*Refernsi : dari berbagai sumber

Read Users' Comments (0)

0 Response to "Letter of credit, inkaso, bank garansi, safe deposit box pada bank"

Posting Komentar