Bagan struktur organisasi koperasi
KETUA UMUM : Bertanggung jawab secara umum terhadap jalannya kepengurusan Koperasi Karyawan, mengkoordinir tiap bidang, dan menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan.
SEKERTARIS UMUM : Mewakili ketua bila berhalangan tugas, bertanggung jawab terhadap konsolidasi internal, dan memberi pertimbangan dan masukan terhadap kebijakan.
BENDAHARA UMUM : Mengatur keuangan, pembukuan, dan membuat laporan keuangan setiap tengah tahun dan diakhir kepengurusan.
ANGGOTA : Pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi Karyawan.
0 Response to "Bagan struktur organisasi koperasi"
Posting Komentar