Konsep Wawasan Nusantara Berperan Penting Lindungi Keutuhan NKRI
Laporan oleh: Eka Bahtera
[Unpad.ac.id, 18/10] Bentuk geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan jalur laut internasional membutuhkan pengaturan sendiri untuk menjaga keamanan dan pertahanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Konsep wawasan nusantara yang digagas oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dianggap sebagai salah satu bagian penting untuk menjaga kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan.
“Setiap negara yang berdaulat berhak dan wajib melindungi keutuhan dan keselamatan negaranya, Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai sebuah konsep wawasan nusantara untuk menjaga kedaulatan Indonesia,” jelas Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, Prof. Etty R. Agoes saat menyampaikan Orasi Ilmiah dalam gelaran Pekan Ilmiah Dies Natalis ke-53 Unpad di Grha Sanusi Hardjadinata (Aula Unpad), Jln. Dipati Ukur 35 Bandung, Senin (18/10).
Dalam perjalanan untuk memperjuangkan wilayah Indonesia, Prof. Mochtar mempunyai peranan penting dalam berdiplomasi maupun dalam pemikirannya terkait dengan wawasan nusantara. “Awal merdeka, Indonesia hanya mempunyai batas perairan seluas 3 mil, namun kemudian berkat kegigihan Prof. Mochtar, Indonesia kemudian mengklaim 12 mil laut dari bibir pantai dari tiap pulau terluar,” ungkap Etty.
Penambahan luas batas perairan Indonesia ini pada awalnya menemukan pertentangan dari berbagai negara dengan alasan terjadinya penutupan jalur internasional yang sering dilalui oleh kapal-kapal dari negara tersebut. “Amerika, Australia, Inggris, Belanda, New Zeland, Prancis menentang perluasan tersebut, dengan alasan jika kita menutup kawasan tersebut, maka akan mengganggu jalur perdagangan internasional,” jelas Etty.
Namun Indonesia terus melakukan diplomasi dan mengeluarkan argumentasi untuk mempertahankan luas wilayah tersebut dengan dukungan Uni Soviet dan Cina. “Kita kemudian menetapkan Hak Lintas Damai, dengan peraturan boleh kapal-kapal asing melintas asal ada dalam pengawasan kita, dan tidak boleh mengganggu kedaulatan dan keamanan Indonesia,” ungkap Etty.
Perjuangan luar biasa juga di tempuh Indonesia dalam memperjuangkan wilayah laut Indonesia yang dijadikan jalur miiter dan dilewati oleh kapal-kapal militer asing. “Negara-negara di luar ingin jalur militer tersebut bebas, namun kita tidak bisa membiarkan seenaknya lewat. Indonesia mengakui adanya hak lintas damai, dan hak lintas alur-alur laut kepulauan bagi kapal-kapal asing. Maka kita mempunyai kewajiban untuk melindungi perairan kita dari berbagai ancaman,” kata Etty.
Etty mengatakan bahwa batas perairan Indonesia diusahakan supaya bisa menjadi pagar disekeliling pulau kita untuk melindungi kedaulatan. “Istilahnya begini, kapal-kapal asing tersebut lewat rumah kita, maka kita harus tahu mereka kemana. Jangan sampai masuk dapur, kamar atau ruang tamu tanpa sepengetahuan kita. Harus ada jaminan juga bahwa di jalur tersebut, kapal asing tidak akan mengganggu keamanan,” imbuhnya. (eh)*
[Unpad.ac.id, 18/10] Bentuk geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan jalur laut internasional membutuhkan pengaturan sendiri untuk menjaga keamanan dan pertahanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Konsep wawasan nusantara yang digagas oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dianggap sebagai salah satu bagian penting untuk menjaga kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan.
“Setiap negara yang berdaulat berhak dan wajib melindungi keutuhan dan keselamatan negaranya, Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai sebuah konsep wawasan nusantara untuk menjaga kedaulatan Indonesia,” jelas Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, Prof. Etty R. Agoes saat menyampaikan Orasi Ilmiah dalam gelaran Pekan Ilmiah Dies Natalis ke-53 Unpad di Grha Sanusi Hardjadinata (Aula Unpad), Jln. Dipati Ukur 35 Bandung, Senin (18/10).
Dalam perjalanan untuk memperjuangkan wilayah Indonesia, Prof. Mochtar mempunyai peranan penting dalam berdiplomasi maupun dalam pemikirannya terkait dengan wawasan nusantara. “Awal merdeka, Indonesia hanya mempunyai batas perairan seluas 3 mil, namun kemudian berkat kegigihan Prof. Mochtar, Indonesia kemudian mengklaim 12 mil laut dari bibir pantai dari tiap pulau terluar,” ungkap Etty.
Penambahan luas batas perairan Indonesia ini pada awalnya menemukan pertentangan dari berbagai negara dengan alasan terjadinya penutupan jalur internasional yang sering dilalui oleh kapal-kapal dari negara tersebut. “Amerika, Australia, Inggris, Belanda, New Zeland, Prancis menentang perluasan tersebut, dengan alasan jika kita menutup kawasan tersebut, maka akan mengganggu jalur perdagangan internasional,” jelas Etty.
Namun Indonesia terus melakukan diplomasi dan mengeluarkan argumentasi untuk mempertahankan luas wilayah tersebut dengan dukungan Uni Soviet dan Cina. “Kita kemudian menetapkan Hak Lintas Damai, dengan peraturan boleh kapal-kapal asing melintas asal ada dalam pengawasan kita, dan tidak boleh mengganggu kedaulatan dan keamanan Indonesia,” ungkap Etty.
Perjuangan luar biasa juga di tempuh Indonesia dalam memperjuangkan wilayah laut Indonesia yang dijadikan jalur miiter dan dilewati oleh kapal-kapal militer asing. “Negara-negara di luar ingin jalur militer tersebut bebas, namun kita tidak bisa membiarkan seenaknya lewat. Indonesia mengakui adanya hak lintas damai, dan hak lintas alur-alur laut kepulauan bagi kapal-kapal asing. Maka kita mempunyai kewajiban untuk melindungi perairan kita dari berbagai ancaman,” kata Etty.
Etty mengatakan bahwa batas perairan Indonesia diusahakan supaya bisa menjadi pagar disekeliling pulau kita untuk melindungi kedaulatan. “Istilahnya begini, kapal-kapal asing tersebut lewat rumah kita, maka kita harus tahu mereka kemana. Jangan sampai masuk dapur, kamar atau ruang tamu tanpa sepengetahuan kita. Harus ada jaminan juga bahwa di jalur tersebut, kapal asing tidak akan mengganggu keamanan,” imbuhnya. (eh)*
0 Response to "Konsep Wawasan Nusantara Berperan Penting Lindungi Keutuhan NKRI"
Posting Komentar