CONTOH KASUS PERSELISIHAN ANTARA PEKERJA BURUH ATAU DEMO BURUH


BATAM, KOMPAS.com - Kerusuhan pecah saat buruh berunjuk rasa menuntut penetapan Upah Minimum Kota Batam 2012 sebesar Rp 1,76 juta di halaman kantor pemerintah setempat dan memaksa masuk dengan alasan hujan sehingga mengakibatkan sekitar 20 orang luka-luka, Rabu (23/11/2011).

Selain mengakibatkan korban luka-luka, kerusuhan pada Rabu sore juga membuat sebagian pintu kaca dan jendela Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Batam pecah dan sekitar 10 mobil milik pemerintah dan pegawai yang diparkir, rusak.

Berdasarkan catatan petugas klinik Pemkot Batam, jumlah korban luka yang ditangani lebih dari 15 orang, sementara lebih dari lima orang harus dilarikan ke Rumah sakit Kamatya Sahidah (dulu Casa Medika), dan Rumah Sakit Awal Bros Batam.

"Kami tidak tahu datanya secara pasti. Lebih dari 15 orang yang kami tangani, sedangkan berdasarkan laporan petugas evakuasi di luar, ada sekitar lima orang yang dilarikan ke rumah sakit," ucap Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Chandra Rizal yang memantau penanganan medis di Klinik Pemkot Batam.

Chandra mengatakan, sebagian besar korban mengalami luka akibat lemparan batu dan terkena pecahan kaca.  "Ada juga yang kena luka tembak peluru karet yang dilepaskan petugas," kata dia.

Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yoni Mulyo Widodo mengatakan setidaknya ada empat buruh yang terkena tembakan peluru karet petugas.

"Ada empat orang yang terkena tembakan, namun saya tidak hafal nama-namanya. Meteka dilarikan ke rumah sakit," kata Yoni.

Pjs Kapolresta Batam Rempang Galang (Barelang), AKBP Yohanes Widodo mengatakan telah berupaya agar tidak terjadi kerusuhan namun jumlah petugas yang tidak seimbang dengan massa membuat kerusuhan tersebut pecah.

"Jumlah anggota tidak seimbang. Sebenarnya sejak awal kami telah mengupayakan agar tidak terjadi kerusuhan dengan cara mempertemukan perwakilan demonstran dengan Wakil Wali Kota Batam. Namun ternyata tidak ada hasil dan terjadi kerusuhan," kata dia.

Yohanes mengatakan, jumlah anggota yang dikerahkan untuk mengamankan aksi tersebut berjumlah 1.200 orang, sementara jumlah buruh yang melakukan unjukrasa lebih dari 20 ribu.

Video Demo UMK 2012 Kota Batam :



Penyelesaian :

Batam - Pembahasan penetapan Upah Minimum Kota  (UMK) Batam yang sebelumnya tidak menemui titik temu, akhirnya disepakati sesuai dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Batam sebesar  Rp 1.320.000. Terjadinya kesepakatan ini, Kemenakertrans mengklaim pihak terkait sepakat mengakhiri aksi demo.
“Tercapainya kesepakatan ini, maka semua pihak yang terkait setuju untuk menghentikan aksi demo,” klaim Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja dan Demonstrasi (Kemenakertrans), Sahat Sinurat, Kamis sore (24/11) dalam siaran persnya.

ANALISIS :

Sudut Pandang Buruh :
Buruh juga harus mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan konflik yang dilakukan oleh perusahaan yang telah menganggap mereka semena-mena. Dalam melakukan demo buruh harusnya memperhatikan hal-hal yang tidak merugikan orang lain. Karena masyarakat publik merasa dirugikan dan terganggu aktifitasnya akibat adanya demo yang dilakukan para buruh. Buruh juga jangan melakukan demo secara anarkis yang dapat merugikan orang lain bahkan merugikan diri mereka masing-masing.

Sudut Pandang Perusahaan :
Disatu sisi pun Perusahaan swasta juga harus pro aktif dalam kesejahteraan buruh dengan menjadikan pekerja sebagai nilai asset yang tak ternilai tetapi terjamin. Karena dengan menjadikan karyawan sebagai nilai investasi maka akan terjadi harmonisasi suasana kerja, suasana perusahaan akan terjamin dengan tidak keluar masuknya pekerja diperusahaan tersebut.

Oleh karenanya para pengusaha harus berlaku adil dan bijaksana, para pengusaha juga harus memikirkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) para buruh, tidak semena-mena memperlakukan para buruh yang telah bekerja untuk memenuhi kebutuhan perusahaan, dan tepat waktu dalam memberikan upah yang sesuai dan tunjangan serta memberikan fasilitas dan pelayanan yang baik kepada buruh tempat dimana mereka bekerja.

Sudut Pandang Pemerintah :
1.        Meningkatkan mutu tenaga kerja
Pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu tenaga kerja dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan bagi tenaga kerja. Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kemampuan dan produktivitas tenaga kerja. Dengan adanya pelatihan kerja diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja luar negeri.

2.        Memperluas kesempatan kerja
Pemerintah berupaya untuk memperluas kesempatan kerja dengan cara berikut ini, mendirikan industri atau pabrik yang bersifat padat karya, mendorong usaha-usaha kecil menengah, mengintensifkan pekerjaan di daerah pedesaan, meningkatkan investasi (penanaman modal) asing.

3.        Memperluas pemerataan lapangan kerja
Pemerintah mengoptimalkan informasi pemberitahuan lowongan kerja kepada para pencari kerja melalui pasar kerja. Dengan cara ini diharapkan pencari kerja mudah mendapatkan informasi lowongan pekerjaan.

4.        Memperbaiki sistem pengupahan
Pemerintah harus memerhatikan penghasilan yang layak bagi pekerja. Untuk itu pemerintah menetapkan upah minimum regional (UMR). Dengan penetapan upah minimum berarti pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.

Sumber :



http://tanyahukum.com







Read Users' Comments (0)